Kudus – Polisi menangkap tiga orang komplotan spesialis rumah kosong di Kudus. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
“Ini kasus merupakan spesialis rumah kosong, di mana pelaku ini semuanya adanya residivis,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

Kasus Terungkap
Terbongkarnya komplotan pencuri itu berawal dari laporan korban, berinisial MY, warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus. Pencurian itu terjadi pada 22 Juli 2024 lalu.

Dijelaskan Ronni, pencurian itu terjadi saat rumah kosong. Saat kejadian, MY sedang pergi ke ruko sekitar Simpang Lima Kudus.

Setelah pulang, MY melihat kondisi rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Mulai dari pagar sampai pintu rumah telah tercongkel.

“Pada saat korban kembali ke rumah. Korban melihat kondisi pagar rumah sudah terbuka kemudian korban curiga,” jelasnya.

“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di kamar di lantai,” lanjutnya.

Dalam pencurian itu, komplotan mengambil perhiasan emas total seberat 70 kilogram (kg) berupa cincin, kalung, hingga gelang. Kerugian yang dialami MY diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

“Korban mengecek laci, emas-emas korban hilang, cincin, gelang, kalung, dan anting, total seberat 70 kilogram,” terang Ronni.

Ronni menambahkan, ternyata kasus pencurian itu juga sama yang dialami oleh HS, warga Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus. Barang-barang milik HS juga raib setelah rumah ditinggal dalam keadaan kosong.

Pencurian di rumah HS terjadi pada 12 Juli 2024. Kerugian diperkirakan 13 juta.

“Kerugian pada saat itu sebesar Rp 13 juta,” ucap Ronni.

3 Masih Buron
Setelah mendapat dua laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti dari CCTV.

“Sehingga mengidentifikasi para pelaku. Sehingga kita berhasil mengamankan pelaku, di mana pelaku ini setelah melakukan kejahatan sempat lari ke wilayah Ketapang Kalimantan Barat,” terangnya.

Polisi awalnya mengamankan dua pelaku berinisial H (20) warga Indramayu dan R (39) warga Demak di Kalimantan Barat. Kemudian setelah pemeriksaan polisi mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial W (50), warga Demak di Semarang.

Ketiganya ditangkap antara tanggal 26-28 September 2024 lalu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti linggis hingga emas.

“Barang bukti, mulai dari alat digunakan seperti obeng, linggis, kemudian ada emas, pelat nomor,” ungkap dia.

Lebih lanjut dijelaskan Ronni, komplotan tersebut berjumlah total 6 orang. Namun, 3 pelaku lainnya masih buron.

“Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki sindikat ada enam orang. Tiga lainnya masih buron, SW, YF, AF,” terang dia.

Ronni juga mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 3 lokasi lain. Namun, pihaknya masih mendata kerugian para korban lainnya.

“Totalnya ada 5 lokasi kejadian,” ucapnya.

Kini, para pelaku ditahan di Polres Kudus. Ketiganya dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Mereka disangkakan dengan pasal 363 KHUPidana dimana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas dia.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai