BeritaJelajah

KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Salatiga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di tiga wilayah Semarang, dan Salatiga serta Yogyakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejumlah tempat yang didatangi penyidik merupakan rumah dan kantor tersangka.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas tersangka yang dimaksud. Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

“Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Jaksa tersebut, dari operasi penggeledahan ini, penyidik KPK berhasil menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, hingga barang bukti elektronik. Sejumlah barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan disita.

“Penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengamankan hakim hingga pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Suap diberikan terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dari tangkap tangan itu KPK mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura.

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu. Kemudian, Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Selain itu adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Suap tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah orang di Mahkamah Agung. Hakim Sudrajad Dimyati disebut menerima jatah Rp 800 juta.

 

Related Posts

1 of 22,065