Magelang – Seorang warga Magelang, AVG (21) tewas setelah ditusuk oleh 2 orang yang menjambret ponselnya. Saat ini kedua jambret itu telah ditangkap.

Pelaku penjambretan berinisial IYI (29) alias Sarap alias Blawu yang berperan sebagai eksekutor atau mengambil handphone (HP) dan melakukan penusukan. Kemudian, R (18), yang berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi. Mereka berdua merupakan warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pahlawan, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

Saat itu, korban sedang berhenti di pinggir jalan dihampiri pelaku yang meminta paksa ponsel milik korban. Korban yang berupaya mempertahankan diri, terus dilukai pelaku dengan ditusuk pakai pisau lipat.

Korban kemudian meninggal sekitar 1,5 jam sampai 2 jam setelah kejadian di RSUD Tidar Kota Magelang.

“Korban meninggal dunia akibat dari beberapa luka yang ditimbulkan pada saat itu (tusuk),” kata Herlina dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Selasa (2/1/2024).

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya.

“Bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan oleh Resmob Polres Magelang Kota,” kata Herlina.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Samsudin mengatakan, korban mempertahankan diri saat diambil HP-nya. Untuk itu, korban mengalami beberapa luka tusuk dari pelaku.

“Atas dasar itu (kejadian), kita melaksanakan olah TKP, mencari saksi-saksi akhirnya mengarah ke kedua tersangka. Kejadian tanggal 30 Desember 2023, tanggal 1 pukul 04.00 (Senin), kita amankan di rumahnya Magersari, Magelang Selatan,” kata Samsudin.

Korban sendiri, kata Samsudin, mengalami luka pada bagian lengan sampai punggung bagian belakang.

“Delapan (luka tusuk). (lengan empat, punggung bagian belakang empat). Itu meninggal beberapa jam setelah kejadian, estimasi 1,5 sampai 2 jam (meninggal). Pada saat di rumah sakit, RSUD Tidar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka IYI berdalih memiliki lima anak yang membutuhkan uang untuk mencukupi hidup. Sebelumnya untuk mencukupi kebutuhan tersebut pinjam uang dan sudah jatuh tempo pengembalian.

“Saya banyak tekanan untuk bayar utang dan buat beli susu. Karena bingung mau nyari ke mana lagi, saya terpaksa harus turun ke jalan mencari uang bagaimana caranya (jambret),” ujar IYI yang residivis kasus serupa, itu.

“Saya punya utang Rp 550 ribu, harus hari itu bayar. Terpaksa, saya harus nyari karena harga diri saya,” ujarnya.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng