MALANG – Melaksanakan Asta Cita visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyusun program 100 hari di jajarannya. Satreskrim Polresta Malang Kota langsung gerak cepat (gercep) dengan menangkap 2 (dua) pelaku judi online, yaitu SA (32) dan TT (24).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh SH MM mengatakan, pelaku melakukan perjudian online di gawai mereka. Para pelaku diamankan saat nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar. Keduanya warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dengan pekerjaan swasta.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan judi online selama tiga bulan. Mereka membeli slot seperti pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan. Dan sekali debet (ambil keuntungan) sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” seru Kompol Soleh, kepada SERU.co.id, Rabu (6/11/2024).
Disebutkannya, para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat saat nongkrong di warung kopi. Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti dua ponsel android besera Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonika (ITE) mengatur tentang pelanggaran terkait informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Serta Pasal 303 KUHP.
“Kami akan memberantas pelaku judi online, karena merugikan masyarakat dan negara. Dari hasil ini, harapannya kami bisa mengembangkan pelaku lebih banyak. Hingga berhasil mengungkap dan mengejar bandarnya,” tegas pria yang baru menjabat Kasatreskrim dalam sepekan, usai menjabat Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
sumber: seru.co
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono