SURAKARTA  – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek belasan warga yang sedang mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Laweyan, Solo. Aktivitas tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Menurut laporan tersebut, sekelompok warga sedang melakukan pesta miras di depan sebuah toko yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Tim Sparta pun segera menuju lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar, ada sebelas warga berkumpul di salah satu toko sedang pesta miras,” ujar Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Rabu (4/12).

Dalam penggerebekan itu, Tim Sparta menemukan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman jenis ciu berukuran 1.500 ml, satu botol bir berukuran 620 ml, satu botol anggur merah berukuran 580 ml, dua cup gelas minum, dan satu gelas minum.
“Selanjutnya, sebelas warga tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkas Kasat Samapta.

Tindakan tegas dari Tim Sparta ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Sumber : iPOLICENews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo