BANYUWANGI – AirNav Indonesia Cabang Pembantu Banyuwangi kembali mengingatkan agar masyarakat tidak bermain layang-layang. Sebab, hal tersebut bisa berakibat fatal terhadap penerbangan.
Pada tahun 2020 lalu, AirNav menerima laporan mengenai kasus pesawat yang menabrak layang-layang. Empat benang layang-layang menyangkut di badan pesawat milik lembaga penerbangan di Banyuwangi.
Dari data AirNav, sepanjang tahun 2019 lalu ada tujuh laporan terkait layang-layang, sedangkann pada tahun 2020 ada delapan laporan. ”Untuk tahun 2021 ini memang masih belum ada laporan masuk terkait layang-layang,” ungkap Suri Fikriansyah, Kepala Cabang Pembantu AirNav Banyuwangi.
Meski belum ada laporan masuk, pihaknya berharap agar masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara. Sebab, benang layang-layang yang tersangkut di badan pesawat bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Apalagi, pesawat latih yang digunakan Akademi Pilot Indonesia (API) merupakan jenis pesawat dengan satu baling-baling. Jika benang layang-layang sampai melilit baling-baling pesawat akan menyebabkan mesin mati. Bahkan, bisa timbul kebakaran karena mesin yang macet. ”Pasti bahaya, kalau melilit mesin bisa mati mendadak karena baling-baling dan mesinnya hanya satu,” jelas Suri
Untuk mencegah potensi kecelakaan selama proses penerbangan, AirNav akan melakukan sosialisasi langsung di sejumlah tempat. Terutama di daerah yang digunakan sebagai wilayah udara penerbangan.
Selain kawasan sekitar bandara yakni Kecamatan Blimbingsari, Rogojampi, Singojuruh, dan Songgon, masih ada enam kecamatan wilayah udara penerbangan bandara Banyuwangi. Di antaranya Kecamatan Muncar, Cluring, Genteng, Bangorejo, Tegaldlimo, dan Siliragung.
Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara dan wilayah penerbangan udara (point training) tentunya sangat membahayakan. Selain mengganggu kinerja pesawat, potensi gangguan tersebut juga berisiko terhadap keselamatan para penumpang di dalam pesawat.
Perihal keselamatan tersebut telah diatur dalam UU Penerbangan, yakni Undang-Undang Penerbangan No 1 Tahun 2009 pasal 421 ayat 2. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 210, pelanggaran dapat terancam pidana penjara selama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk itu, imbuh Suri, pihak bandara telah melakukan penertiban agar masyarakat tidak menerbangkan layang-layang, apalagi jika terlalu tinggi. ”Kalau di area bandara sendiri sejauh ini, pihak PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandar Udara Banyuwangi sudah rutin melakukan sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan terkait bahaya layang-layang di area bandara. Namun, untuk di luar wilayah tersebut, kita memerlukan dukungan dan tindakan dari stakeholder terkait,” pungkasnya.
Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono