KLATEN – Polres Klaten terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan lima perempuan penghuni kos di Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten terhadap FPA, 17, penjaga kos.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada April 2024 lalu, namun baru dilaporkan ke polisi pada Senin (16/12/2024).

Polres Klaten sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka yakni penghuni kos yang dijaga korban.

Mereka adalah APEI, 29; AM, 26; DJRP, 34; IS, 24; dan AR, 28 yang semuanya warga Klaten. Saat ini, kelimanya juga sudah ditahan.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, tim penyidik akan melakukan olah TKP dan prarekonstruksi.

Begitu juga mencari dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar kejadian.

”Termasuk kami akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” ujar kapolres, Kamis (19/12/2024).

Kasatreskrim Polres Klaten Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, pihaknya akan mendalami apakah para pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau tidak.

”Untuk pekerjaan pelaku ini bermacam-macam. Ada yang membuka usaha salon hingga makelar mobil dan lain-lain. Ada yang sudah berkeluarga dan belum berkeluarga,” ujar Yulianus.

Yulianus mengungkapkan, korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Kepolisian akan melibatkan psikolog dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban nantinya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo