Polresta Pati – Seksi Hukum Polresta Pati melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) anti bullying dan kekerasan di SMP N 1 Trangkil Pati. Kamis (14/03/2024) pagi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Hukum Ipda Windartono menghimbau agar murid mematuhi aturan sekolah dan menghormati guru serta orang tua, agar cegah kekerasan Bullying, pemalakan dan kenakalan anak lainnya.

“Polisi memberikan pengertian dari bullying dan macam-macam bullying terhadap siswa agar siswa paham betul apa itu bullying dan bagaimana macamnya, Pencegahan Bullying di Sekolah, UU No.11 Th 2008 yang diubah dgn UU No. 19 Th. 2016 tentang ITE”, ucapnya.

Seksi Hukum Polresta Pati juga memberikan pengertian dampak bullying bagi korban pelaku maupun saksi terhadap tindakan bullying serta memberikan pengertian bahwa tindakan bullying adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi hukum jika melakukannya.

Diakhir sesi Kasi Hukum memberikan pengertian bagaimana cara mencegah tindakan bullying baik itu pelaku maupun korban.

(Humas Resta Pati)

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng