Wednesday, February 26, 2025
Berita

Merasa Dirugikan, Wanita di Semarang Polisikan Mantan karena Video Asusila

SEMARANG – Seorang wanita berinisial M melaporkan kasus penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang oknum advokat.

Kuasa hukum korban, Ali Lubab, S.H., M.H., dalam keterangannya di Semarang pada Jumat (21/2/2025), menyebutkan bahwa penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik kliennya dan keluarganya.

“Kami menilai ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas, yakni pencemaran nama baik. Klien kami merasa sangat malu dan terpukul karena video tersebut beredar luas di internet,” ujar Ali.

Dalam laporannya, Ali Lubab menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar situs web serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacar korban.

Meski sudah mengantongi dugaan pelaku, pihaknya tetap mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami berharap aduan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aduan tersebut dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat signifikan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,183