WONOGIRI – Sosok asli pemilik uang yang dibawa oleh mantan ketua PPK Wonogiri Kota, hingga kini masih misterius.

Berdasarkan keterangan Hafidz Budi Raharjo alias Papit, uang tersebut merupakan milik Gendon yang bertempat tinggal di Semarang.

Meskipun demikian, tak dijelaskan secara rinci alamat Semarang yang dimaksud termasuk juga nomor telepon yang bisa dihubungi.

Karenanya beberapa upaya sedang dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Wonogiri saat ini.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo alias Papit.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto mengatakan, pemilik yang dimaksud adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz Budi Raharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia adalah Gendon dari Semarang.

“Kami baru mengirimkan pemberitahuan ke pemilik.”

“Kalau selama tujuh hari tidak mengambil, akan kami umumkan,” kata Joko Wuryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (26/3/2024).

Joko Wuryanto menjelaskan, pemberitahuan itu dikirimkan melalui Kantor Pos dengan tujuan Gendon di Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak diketahui identitas lengkap Gendon, seperti alamat dan nomor teleponnya.

Selain mengirimkan pemberitahuan ke Gendon, pihaknya juga memasang pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

“Karena tidak tahu alamatnya, kami kirim ke Kantor Pos Semarang.”

“Misalnya surat itu kembali, tidak bisa ditujukan ke Gendon, otomatis kembali, sesuai prosedur,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono