BeritaCurrent IssueJelajah

Motif Riski Aprianto, Pencuri BH di Semarang Untuk Fantasi Seksual Saat Masturbasi

SEMARANG – Pelaku pencurian BH di rumah indekos putri di Jalan Sugeiwo Dalam, Krapyak dikenai pasal 362 karena termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah mengaku mengkategorikan pelaku tersebut ke ranah tipiring, lantaran kerugian yang diakibatkan pelaku dibawah Rp 2,5 juta.

“Jadi karena kerugiannya di bawah 2,5 juta kita mengkategorikan itu pasal 362 dan masuk ke ranah tipiring,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Namun tidak menutup kemungkinan bila pelaku bisa mendapatkan restoratif justice (RJ).

“Lah nanti bagaimana mungkin dari pihak keluarga (korban) akan memperlanjutkan tipiring ya kita akan siap untuk tipiring, tapi kalau hanya sebagai efek jera dan akhirnya nanti ada mengarah ke RJ pasti kita akan melakukan RJ,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku akan di kenai RJ atau tipiring tergantung keputusan dari keluarga korban.

“Itu nantinya kedepanya, apakah kita tipiring atau RJ nanti melihat dari keputusan dari korban,” ungkapnya.

Bila pelaku dikenai RJ, Dicky akan memangil Ketua RT maupu RW untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan korban saat ini dimaafkan.

Selain itu, pemangilan ketua RT maupun RW guna mengontrol korban setelah mendapat maaf atau RJ.

“Nanti kalau RJ, kita akan memanggil RT RW. Jadi untuk mengetahui bahwa tindakan saat ini dimaafkan, tapi untuk kontrol masyarakat, RT dan RW-nya juga mengetahui,” tutupnya.

Berita sebelumnya, Riski Aprianto seorang pria warga Kembangarum, Semarang, terpaksa harus diamankan polisi, lantaran tepergok warga mencuri pakaian dalam wanita di rumah kos putri di Jalan Sugeiwo Dalam, Krapyak, pada Kamis (19/1) sekira pukul 03:00 WIB pagi.

“Masuk kedalam kamar kos dengan membuka pintu kamar dari jendela kamar, setelah masuk ke dalam kamar kemudian mengambil dua buah BH (kutang) yang ada di kamar mandi, milik korban Inisial ASS,” ujar Kapolsek Semarang Barat Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah, Jumat (20/1/2022).

Uniknya, pelaku mengenakan daster wanita saat mengambil BH di kos putri  tersebut.

“Iya pake daster biar terlihat mengkelabuhi lah yang di kos itu,” ungkapnya

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku telah delapan kali mencuri pakaian dalam atau BH.

“Udah sering, kalau pemeriksaan itu mengakui ada delapan kali pencurian BH kayak gitu-gitu,” bebernya.

Selain mengambil di kos-kosan, pelaku juga pernah mengambil di daerah rumah warga.

“Campuran, warga juga pernah,” ucapnya.

Motif pelaku mencuri BH yakni sebagai sarana untuk berfantasi saat melakukan masturbasi.

“Jadi motifnya untuk berfantasi saat masturbasi,” terangnya.

Saat ini pelaku pencurian BH yang juga berprofesi sebagai ojek telah diamankan di Mapolsek Semarang Barat.

“(Pelaku) masih di Polsek, kita baru dapat info itu, agak telat ya, jadi tadi pagi lah baru kita amankan,” tutupnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian

Related Posts

1 of 22,068