MAGELANG — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut merasa sakit hati dengan istrinya.

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, tersangka berinisial SR (44 tahun) sakit hati karena dihina istrinya, A (50), perihal kelainan bentuk daun telinganya. Selain itu, tersangka sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Diduga karena motif itu, tersangka melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 15 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, yang merupakan warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, awalnya tiba di rumah tersangka, wilayah Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Menurut Kapolresta, korban sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak maghrib. Korban saat itu ingin meminta tolong diantar ke tempat pijat. Di tengah perjalanan berboncengan motor menuju tempat pijat, tersangka disebut diejek oleh korban.

Kapolresta mengatakan, tersangka kemudian menghentikan laju sepeda motornya. “Tersangka turun, lalu mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf,” kata Kapolresta, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (9/1/2024).

Menurut Kapolresta, tersangka mencekik korban hingga terjatuh di jalan beton. “Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri,” katanya.

Setelah itu, tersangka disebut sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeretnya dengan memegang jilbab korban menuju selokan dan menimbunnya dengan tanah. Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali ke lokasi kejadian untuk menimbun jasad korban dengan tanah agar tidak muncul bau busuk.

Hingga kemudian jasad korban ditemukan pada 5 Januari 2024. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Magelang menangkap tersangka. “Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban yang dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan telepon seluler korban dibuang di wilayah Desa Sriwedari dan tidak ditemukan,” kata Kapolresta.

Tersangka disebut dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : republika.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng