Pekalongan – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan, menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
“Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan,” kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
“Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut,” kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
“Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
“Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo