Semarang – Tim gabungan polrestabes semarang menggerebek lokasi judi kasino yang berkedok sebagai tempat karaoke.

Juga turut diamankan uang tunai Rp 1,25 miliar serta 12 orang yang juga sebagai karyawan dan pengelola dari lokasi perjudian tersebut.

Penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar/ pada jumat (20/6) pukul 23.00 WIB.

Polisi mendatangi tempat hiburan tersebut di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, sebelum dilakukan penggrebegan, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi.

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penindakan. Untuk keberadaan kasino tersebut tidak terlihat oleh masyarakat.

karena lokasi berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan dan berada di lantai 3 tempat hiburan tersebut.

Sementara diperkiraikan lokasi perjudian tersebut memiliki daya tampung pemain mencapai 70-100 orang.

Sementara untuk menuju lokasi perjudian tersebut harus melalui jalur pintu tersendiri.

“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” kata Kapolrestabes.

Untuk jam operasional tempat perjudian tersebut hingga pukul 3 atau 4 dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, ob, pemantau cctv, dua orang bagian security, serta lima orang bagian admin.

Ke 12 orang yang diamankan yakni SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), FKR (31) , LU (44), VB (44). Tiga nama terkahir merupakan perempuan.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai rp 1,25 miliar, kartu remi, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan sejumlah alat tulis.

“Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator. Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar,” imbuh Irwan.

hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. semetnara para pelaku yang diamankan terancam dijerat pasal 303 kuhp tentang perjudian.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo