BANYUWANGI – EK (21) dan DPP (20) dua pria bejat melakukan rudapaksa pada remaja di bawah umur di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Korban adalah LJL yang baru berusia 17 tahun.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam.
Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa orang temannya di pinggir pantai.
Saat asyik berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya.
Mereka memalak korban dan rekan-rekannya. Uang Rp 100 ribu diminta kepada mereka.
“Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka,” sambungnya.
Bukannya pergi setelah diberi uang, para tersangka justru mengincar korban.
Korban menolak saat hendak diajak pergi. Tapi, pelaku menjambak dan menyeret korban.
Di lokasi tersebut, korban mendapat pelecehan. Ia juga diperkosa. Setelahnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi.
Lagi-lagi, tersangka diperkosa di tempat itu secara bergiliran.
Lita menjelaskan, korban diperkosa di dua tempat oleh para tersangka.
Para rekan korban, kata Lita, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran.
Aparat pun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya pakaian yang dikenakan oleh korban. Para saksi juga telah dimintai keterangan.
Kini, dua tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
sumber: Tribunnews.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim