BANYUWANGI – Komplotan maling motor tertangkap gara-gara salah satu dari mereka menjual helm hasil curian. Komplotan yang terdiri dari dua orang itu kini diringkus anggota Polsek Banyuwangi Kota.

Dua anggota komplotan itu adalah HW (42) dan Ha (37). Keduanya warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Terungkapnya komplotan tersebut setelah HW menjual helm hasil curian secara online. Helm tersebut kemudian ditawar oleh salah seorang warga.

Keduanya berjanjian bertemu di Lapangan Kecamatan Giri untuk bertransaksi.

Tak disangka, orang yang menawar helm ternyata adalah pemilik asli. Mengetahui bahwa penjual adalah pencuri helm, ia pun melaporkannya ke Polsek Giri.

Aparat setempat kemudian melakukan berbagai penyelidikan. Salah satu temuannya, HW ternyata menaiki sepeda motor hasil curian saat bertransaksi menjual helm.

Sepeda motor tersebut terdata dalam kasus pencurian yang ditangani Polsek Banyuwangi Kota. Aparat Polsek Giri kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banyuwangi Kota untuk tindaklanjutnya.

“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Banyuwangi Kota Hadi Waluyo, Sabtu (25/5/2024).

Kepada aparat, HW mengakui aksi pencuriannya. HW mengaku beraksi mencuri sepeda motor dibantu oleh seorang rekannya, yakni Ha.

“Kami kemudian menangkap tersangka berinisial Ha pada hari yang sama,” sambungnya.

Hadi menyebut, komplotan tersebut biasa beraksi di wilayah Banyuwangi Kota dan sekitarnya. Polisi masih mendalami soal berapa kali mereka beraksi mencuri sepeda motor.

“Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti salah satu sepeda motor skutik hasil curian,” ujarnya

sumber : TribunJatim.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi