Banjarnegara – Puluhan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda mendatangi kantor Dinhub Kab. Banjarnegara Selasa (8/3/2022).
Mereka melaksanakan audiensi bersama Dinhub, Polres Banjarnegara dan Dinparbud Kabupaten Banjarnegara.
Mereka mengeluhkan keberadaan mobil odong-odong yang bebas beroperasi di jalan raya.
Ini menimbulkan ketidakadilan bagi sopir angkutan resmi yang merasa usahanya tersaingi.
Masalahnya, odong-odong bukan angkutan resmi sesuai ketentuan undang-undang.
Kendaraan rakitan yang biasa mengangkut banyak orang itu juga tidak memenuhi standar keselamatan penumpang.
Bahkan tidak disertai surat yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Sementara pihaknya yang selama ini taat aturan dan taat pajak kian kesulitan mendapatkan penumpang.
Sugeng, Sekretaris Pasupikat Banjarnegara berkata, jumlahodong-odong di Banjarnegara cukup banyak.
“Kadang dipakai untuk kondangan.”
“Untuk mengangkut anak-anak yang mereka tidak tahu safety bagaimana,” katanya kepada media, Selasa (8/3/2022).
KepalaDinhub Kab. Banjarnegara, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Organda dan paguyunan sopir angkutan umum Banjarnegara.
Seperti membuat Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan umum.
Selain ke dinas terkait, SE akan ditujukan kepada Camat yang diteruskan ke Kades agar disosialisasikan ke masyarakat.
Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan.
“SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat,” katanya kepada media, Selasa (8/3/2022).
Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.
Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam kompleks wisata.
Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan kepolisian yang punya wewenang.
Dia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya.
“Harusnya juga diparkir di tempat wisata.”
“Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga,” katanya.