SLAWI – Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah secara resmi melarang odong-odong sebagai angkutan masyarakat di wilayahnya.
Larangan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tegal, yang dikeluarkan Sabtu (20/7/2024).
Karoseri ataupun bengkel yang kedapatan merangkai atau membuat odong-odong terancam hukuman 1 juta atau denda Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam SE tersebut diungkapkan, odong-odong bukanlah angkutan umum karena bentuk modifikasi dari kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar.
Operasional odong-odong juga tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin, dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas sehingga tak ada jaminan bagi penumpangnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka kendaraan odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan.”
“Serta, sangat berisiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya,” bunyi dalam edaran tersebut dikutip Senin (22/7/2024).
Agustyarsyah pun mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memerintahkan anak buahnya tidak beraktivitas menggunakan odong-odong.
Termasuk, kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal agar melarang sekolah, mulai tingkat PAUD hingga SMP, tidak menggunakan odong-odong untuk kegiatan mereka.
Begitu juga kepada camat, kades, lurah, diminta mengimbau semua warganya untuk tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana aktivitas, baik keperluan rekreasi, arisan, wisata, hajatan, acara keluarga, atau juga kegiatan lain.
Sementara, kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tegal, Agustyarsyah memerintahkan menyosialisasikan aturan ini dan meningkatkan patroli odong-odong.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti edaran tersebut.
Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penilangan terhadap odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalan raya.
“Sejauh ini, ada 11 odong-odong yang telah kami tertibkan dan nantinya akan kami edukasi, imbauan agar tidak digunakan lagi, terutama di jalan raya.”
“Insyaallah, jika tidak ada kendala, kami rencananya akan mengumpulkan pengusaha maupun sopir odong-odong untuk diberikan edukasi terkait surat edaran Pj Bupati Tegal, terkait Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat,” kata Wendi saat ditemui di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Senin.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia