BeritaCurrent IssueHeadlinesIndepthJelajahWawancara

Oknum Polisi Polsek Slogohimo Wonogiri Diringkus Resmob Polresta Surakarta, Otaki Kasus Pemerasan

SEMARANG – Tim Resmob Polresta Surakarta meringkus komplotan pemerasan dengan ancaman terhadap korban berinisal WP (56),di Kampung Bratan Pajang, Kecamatan Laweyang, Surakarta, Minggu (17/4).

Adapun komplotan tersebut berjumlah lima orang dan salah satunya adalah oknum anggota polisi di Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri.

Seorang oknum polisi tersebut berinisial PPS (26) sekaligus menjadi otak atas aksi kejahatan tersebut. Sedangkan pelaku lainnya, yakni SNY (22), warga Bawen, Kabupaten Semarang, RB (43),TWA (39), warga Surakarta dan ES (36), warga Pati.

Dalam penangkapan, oknum polisi berpangkat Bripda itu sampai tertembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta, karena diketahui telah melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat saat dilakukan upaya penangkapan secara paksa.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni dengan cara mengintai calon korban yang sedang check in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.

“Berbekal foto tersebut, para pelaku membuntuti korban ke rumahnya dan kemudian memeras korbannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers, di Lobi Mapolda Jateng, Kamis (21/4).

Iqbal membeberkan upaya penangkapan komplotan tersebut dilakukan setelah korban membuat pelaporan di Polresta Surakarta usai korban didatangi oleh para tersangka di rumahnya.

Tim Resmob melakukan penyergapan di Kompleks Pemakaman Pracimoloyo Makamhaji Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB setelah korban membuat janji untuk menyerahkan sejumah uang yang diminta oleh komplotan pemeras.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Polresta Surakarta melakukan upaya penyelidikan dan merencanakan upaya penangkapan secara paksa.

Saat hendak melakukan penangkapan, terlihat ternyata komplotan tersebut juga sudah merencanakan penyerahan uang yaitu empat tersangka mengendarai mobil Xenia dan satu tersangka lain melakukan pengawasan situasi dengan mengendarai motor,” beber Iqbal.

Saat hendak ditangkap, lanjut Iqbal, keempat orang yang menaiki mobil melakukan perlawanan terhadap Tim Resmob Polresta Surakarta dengan cara menabrakkan kendaraan yang dikendarai petugas dan membahayakan masyarakat sekitar.

Karena mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, Tim Resmob menembakan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.

“Usai dilakukan tembakan peringatan, para pelaku malah menghiraukannya. Kemudian petugas melakukan tembakan terukur ke arah mobil tersebut. Namun, para komplotan itu masih belum menyerah untuk lari dari kejaran petugas dengan cara kembali menabrakkan kendaraannya,” jelas Iqbal.

Iqbal mengungkap pelaku pertama yang ditangkap, yakni SN yang bertugas sebagai pengawas. Kemudian dari empat orang yang naik mobil Xenia melaju terlalu cepat, akhirnya bisa melarikan diri. Tek selang lama, pada malam harinya, Tim Resmob Polresta Surakarta mendapatkan informasi dari Polres Boyolali tentang adanya pria yang diantar menggunakan mobil Xenia serta tidak mau menunjukkan identitasnya ketika membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali, karena terkena luka tembak.

“Petugas yang mendapat kabar itu langsung bergegas menuju ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Pada waktu itu ada kecurigaan dari rumah sakit, karena selain luka tembak, juga ada senjata api yang masih ada di saku. Kemudian rumah sakit melaporkan ke Polres Boyolali,” ucap Iqbal.

Saat dilakukan didatangi oleh petugas dan dilakukan interogasi, benar pria yang membutuhkan perawatan tersebut adalah oknum polisi yang melarikan diri usai dilaporkan telah melakukan pemerasan. Setelah itu, oknum polisi tersebut dibawa oleh Unit Resmob ke RS Moewardi Surakarta untuk proses selanjutnya.

Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya, Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan sisa tersangka komplotan pemerasan itu di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4), pukul 04.00 WIB.

“Jadi total ada lima orang yang diamankan, satu oknum anggota polisi Polsek Slogohimo Polres Wonogiri, empat lainnya warga sipil yang saat ini dilakukan penyidikan di Polresta Surakarta,” terangnya.

Untuk barang bukti, saat ini mobil, sepeda motor, senjata revolver modifikasi dan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan terancam atas pelanggaran pasal 368, atau pasal 369, atau pasal 55, atau pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Related Posts

1 of 84