Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus saat digelar kegiatan kepolisian yang dioptimalkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024. Selama sepekan pelaksanaan kegiatan, diungkap kasus miras, judi, narkoba dan premanisme.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan selama seminggu dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif,” ucap Kapolres.

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berhasil diungkap sejumlah kasusnya mulai dari penjualan miras ilegal, premanisme, judi dan narkoba. Dari kasus tersebut diamankan lima orang yang terlibat.

“Ada dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku kasus perjudian dan satu pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan minuman keras berbagai jenis sebanyak 213 botol, 67 liter tuak dan 2 liter tuak. Sedangkan kasus premanisme dilakukan penindakan terhadap 33 orang. Kepada mereka diberikan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika lanjut Kapolres, ada satu orang tersangka yang diamankan berinisial PRW (39) warga Kabupaten Banjarnegara. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan kasus perjudian diamankan dua orang berinisial S (46) dan KK (60). Keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ceki dan uang puluhan ribu rupiah.

“Kita harus pahami bahwa perjudian bentuk apapun di Purbalingga dilarang, walaupun sifatnya permainan tetap dilarang. Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian. Jadi mari bersama-sama menertibkan perjudian di masyarakat,” katanya.

Kapolres menambahkan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” jelas Kapolres.

Untuk kasus penjualan miras ilegal menurut Kapolres dikenakan tindak pidana ringan. Sedangkan prosesnya melalui sidang secara di Pengadilan Negeri PurbaIingga.

http://www.beritatimur.id/

http://www.beritatimur.id/

http://www.beritatimur.id/