BeritaCurrent IssueIndepthJelajah

Operasi Sikat Candi, Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

Demak – Satreskrim Polres Demak dan jajaran Polsek berhasil menangkap 19 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.

Para pelaku pencurian itu sendiri melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Demak.

Bahkan, lima di antara pelaku pencurian diketahui masih di bawah umur.

Penangkapan tersebut, menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dihasilkan selama digelarnya operasi Sikat Jaran Candi 2022 dari jajaran Polres Demak.

Para tersangka kini telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Dalam melakukan aksinya para pelaku ada yang bekerja sama, namun ada pula yang melakukan curanmor seorang diri.

Bahkan ada dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri warga yakni Kecamatan Gajah.

“Pelaku suami istri ini sudah enam kali mencuri sepeda motor dan dari pengakuannya setiap kendaraan dijual sehargar Rp 1,2 juta,” kata Kapolres AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Rabu 5 Oktober 2022 siang.

Adapun lima tersangka yang masih di bawah umur diketahui berperam sebagai atau eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

Sebagian besar sasaran pelaku adalah kendaraan yang berada di area persawahan saat pemiliknya sedang beraktivitas di tengah sawah.

Ada juga yang dilakukan di rumah yang kondisi lingkungan sekitar sepi.

“Modus operandinya menggunakan kunci T untuk merusak kunci, ada juga yang dengan memutus-sambung kabel kunci sepeda motor dan ada yang memanfaat kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di stang sepeda motor,” ungkap kapolres.

Disampaikan kapolres, operasi sikat candi merupakan operasi yang dilaksanakan guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dari 19 tersangka tersebut terdapat dua kasus yang telah menjadi target operasi sebagai tindak lanjut laporan warga.

Adapun 17 lainnya yang berhasil diungkap merupakan kasus non target.

Diakui tingkat tingkat kejahatan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Demak cukup tinggi.

Sehubungan itu pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap kendaraanya terutama saat diparkir di lokasi yang jauh dari pantauan pemiliknya.

Salah seorang pelaku warga Kecamatan Gajah, Waluyo mengaku telah menjual seluruh sepeda motor hasil curiannya.

Dia menjual kendaraan curian dengan cara memposting di media sosial.

“Kebanyakan dibeli warga Jepara dengan harga masing-masing unit Rp 1,2 juta,” aku Waluyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Related Posts

1 of 22,147