MALANG – Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Polresta Malang Kota menggelar Operasi Zebra Semeru mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan bisa terjadi.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, kerawanan yang terjadi pada masa kampanye salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, seringkali simpatisan memikirkan euforia kampanye, namun mengesampingkan keselamatan diri.
“Maka untuk meminimalisir permasalahan itu dan meningkatkan kesadaran masyarakat di masa kampanye, maka kami melaksanakan operasi Zebra Semeru 2024,” ujar AKBP Aditya dalam sambutan di hadapan peserta apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin, (14/10/2024)
Menurut Waka Polresta Malang Kota AKBP Aditya, operasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi pada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcar lantas.
“Operasi ini kami laksanakan dalam dua periode. Periode pertama mengedepankan pre emptif dan preventif. Sedangkan periode kedua represif berupa tilang ETLE dan tilang manual, kita hunting pada pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas laka lantas,” ujarnya.
Selain petugas satlantas Polresta Malang Kota, operasi ini juga melibatkan unsur TNI, Satpol PP dan Dishub. Pada anggota, ia berpesan agar melaksanakan edukasi khususnya pada generasi muda selama pelaksanaan operasi.
“Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, serta hindari tindakan dan sikap yang menimbulkan kontradiktif, sehingga kedepankan langkah-langkah humanis sesuai sistem,” jelasnya.
Sementara itu Kasat lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti memastikan, polisi tak segan menindak seluruh simpatisan dan relawan ketiga Paslon di Pilkada Kota Malang yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat melakukan mobilisasi menuju lokasi kampanye.
Lanjut jika tak mau ditilang, simpatisan dan relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus berkomitmen mematuhi aturan selama berkendara.
“Semua orang yang ikut kampanye harus tetap tertib lalu lintas dan ketika ada yang melanggar, kami melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran,” kata Fitria.
Penindakan kata dia menerapkan prinsip berkeadilan, artinya semua pihak akan mendapatkan hal yang sama ketika kedapatan melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar lampu lalu lintas
Pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan berlalu lintas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami berupaya agar pelaksanaan kampanye pilkada aman dan tidak terjadi kecelakaan,” ujar dia.
Dirinya juga tidak menampik jika mobilisasi massa di tengah berjalannya massa kampanye Pilkada 2024 menjadi atensi khusus dari kepolisian pada Operasi Zebra Semeru.
“Kami juga mengawasi pergerakan dari massa pasangan calon di Pilkada untuk kami antisipasi kecelakaannya. Kampanye bawa massa merupakan salah satu fokus kami,” ucapnya.
Ditambahkan Fitria, ada beberapa fokus utama yang akan ditindak selama Operasi Zebra Semeru 2024 mencakup tindakan berkendara sambil menggunakan ponsel, penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, pengendara yang tidak mengenakan helm, serta pelanggaran seperti melawan arus.
“Intinya dalam operasi Zebra Semeru 2024, pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan melaksanakan penindakan yang menjadi perhatian utama kita. Pelanggaran tersebut adalah balap liar dan penggunaan knalpot brong, selain prioritas lainnya,” beber Fitria.
Dalam rangka operasi ini, total 250 petugas akan dikerahkan dan disebar di seluruh wilayah Kota Malang selama dua minggu pelaksanaan operasi.
Selama kegiatan ini, petugas tidak hanya akan berhenti di satu titik, tetapi mereka akan berkeliling untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas berkendara masyarakat di berbagai lokasi.
Apabila terdapat pelanggaran yang terdeteksi, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa ragu-ragu di tempat kejadian.
“Pada kenyataannya, proses tilang dapat dilakukan secara manual. Namun, kami tidak akan menetap di satu lokasi. Semua petugas kami harus bersikap dinamis dan terus memantau setiap pelanggaran yang terjadi,” ungkap Fitria.
Dalam hal mekanisme pembayaran denda tilang, Fitria menyampaikan bahwa sistem pembayaran sepenuhnya menggunakan uang elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk sidang tilang, pelanggar diwajibkan untuk hadir secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
Lebih lanjut, Fitria menegaskan bahwa petugas juga akan fokus untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas, terutama di lokasi-lokasi yang dikenal sebagai titik buta atau blind spot.
“Beberapa lokasi seperti Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang, serta area sekitar Jalan Dinoyo, menjadi prioritas pengawasan kami untuk mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono