SEMARANG – Sebuah rumah di Komplek Perumahan Jalan Ngesrep Barat 3 Rt 05 rw 09, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah digerebek polisi.

Rumah tersebut ternyata merupakan pabrik narkoba yang produksi sabu dan happy water.

Pembongkaran pabrik narkoba rumahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Plri, Rabu (3/4/2024) pagi.

Bareskrim Polri pun dibantu Bea Cukai dalam membongkar praktik produksi barang haram ini.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menuturkan, dua orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.

TribunJateng.com mewartakan, dua orang tersebut berinisial PR dan F, warga Bogor.

Mereka merupakan peracik atau koki yang membuat narkoba.

“Kami tangkap dua tersangka, dua pria berinisial PR dan F, keduanya warga Bogor yang berperan sebagai peracik,” ujarnya.

Selain itu, satu orang tersangka lainnya yang berinisial KA masih diburu polisi.

Diketahui, rumah yang digerebek tersebut merupakan rumah kontrakan.

“Masalah siapa yang menyewa rumah masih DPO berinisial K,” lanjut Brigjen Mukti.

Pembongkaran praktik produksi narkoba ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai.

Saat itu, Bea Cukai curiga dengan adanya pengiriman prekursor, salah satu bahan pembuatan narkoba yang masuk ke Indonesia.

Bahan tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan hendak dikirim ke Semarang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono