MALANG – Kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ditemukan di Kota Malang akan segera memasuki tahap persidangan. Proses persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan yang dijadwalkan Senin (16/12) mendatang di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/10) lalu. Pelimpahan ini melibatkan delapan tersangka beserta barang bukti yang mencapai 179 item dengan total berat 1,22 ton.
“Tersangka sudah dilimpahkan ke PN Malang oleh JPU, Kamis (5/12) lalu. Sementara, barang bukti yang masuk dalam berkas perkara terdiri dari 146 item dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item dari TKP di Kalibata, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorilla,” ungkap Agung saat menunjukkan barang bukti.
Delapan tersangka yang dilimpahkan adalah Irwansyah, 25, Raynaldo Ramadhan, 23, Hakiki Afif, 21, Yudhi Cahaya Nugraha, 23, Febriansah Pasundan, 21, Muhamad Dandi Aditya, 24, Ariel Rizky Alatas, 21, dan Slamet Saputra, 28. Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Agung menambahkan, masing-masing tersangka akan diadili dengan pasal sesuai perannya. Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama.
Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada awal Juli lalu.
Dari lokasi, petugas mengamankan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku narkoba. Selain itu, ditemukan 200 liter prekursor yang dapat digunakan untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi, bahan kimia lainnya, serta berbagai peralatan produksi narkoba.
Sumber : MALANG POSCO MEDIA
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota