BANYUWANGI – Pasutri di Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya anak mereka yang berusia 3 tahun.

Kedua pasutri itu pria berinisial YP dan perempuan berinsial HDI. Kini mereka mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Cluring, AKP Abdur Rohman mengatakan korban anak laki-laki berinisial MSL, 3 tahun. Dia merupakan anak kandung dari YP, sementara HDI adalah ibu sambung.

Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada ibu kandung korban, berinisial MG.

Saat dicek, ibu kandung korban melihat putranya dalam kondisi penuh luka di bagian mata, kepala, dan telinga.

“Insiden kekerasan selanjutnya dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MG pada 6 September lalu,” kata Rohman.

Saat ditanyai, YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Lantaran tak percaya ibu kandung korban pun bulat melaporkan ke polisi.

Setelahnya polisi melakukan penyelidikan dan visum. Polisi juga mengamankan sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pasutri tersebut akhirnya ditangkap, mereka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber : KabarBaik.co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono