SEMARANG – Seorang pegawai BTN bernama Bastian diduga kuat menggelapkan dana talangan kredit rumah subsidi milik seorang warga Semarang. Warga bernama Mayya Nailullathifah mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dana talangan BTN dan take over kredit rumah. Kronologinya berawal pas dirinya bertemu Bastian, teman yang jadi pegawai BTN untuk menjual emas seberat 5 gram.

“Bastian menghubungi saya melalui WhatsApp untuk pertama kalinya setelah sekian lama tidak berkomunikasi atau hanya sekadar bertegur sapa. Bastian merupakan teman TK yang sudah lama tidak berkomunikasi. Pertama kali menghubungi, Bastian menawarkan emas 5 gram milik istrinya untuk dijual ke saya dengan alasan untuk down payment beli, dan saya beli dengan harga Rp4.600.000,” katanya, Minggu (29/9/2024).

Namun selang dua hari pembelian emas tersebut, Bastian meminta emas yang dibeli untuk dikembalikan dengan dalih sang istri pelaku tidak berkenan untuk dijual.

“Akhirnya, emas dibeli Bastian kembali dengan harga Rp5.200.000,” katanya.

Tidak berhenti di situ saja, Bastian ternyata masih berkomunikasi dengan Mayya. Kali ini, pelaku dan korban membahas beda topik, salah satunya soal bisnis cuci sepatu yang dilakoni oleh suami korban di Kabupaten Kudus. Obrolan bisnis cuci sepatu ini lantaran pelaku Bastian berkeinginan untuk membuka cuci sepatu di Demak.

“Singkatnya di sela pembicaraan itu, Bastian menawarkan bisnis dana talangan akad rumah subsidi dengan waktu pengembalian dana dan fee tujuh sampai empat belas hari, karena nominal yang ditawarkan kecil dan waktu pengembalian yang hanya tujuh hari, saya mengiyakan. Di situlah terjadi transaksi saya dengan Bastian,” bebernya.

2. Janjikan kembalikan uang tapi tidak ada kejelasanun

Kurang lebih 14 hari dari awal komunikasi, Mayya mengatakan dirinya dan suaminya kemudian bertemu kembali dengan Bastian di salah satu kafe Demak. Namun kali ini, pelaku tidak sendirian melainkan sama sang istrinya.

Pada pertemuan tersebut, Bastian menawarkan kembali dana talangan dengan nominal yang lebih besar dan berbentuk investasi lain yaitu take over kredit rumah subsidi maupun nonsubsidi. Penawaran tersebut kemudian ditolak oleh korban.

Akan tetapi satu minggu sebelum pembayaran dana talangan ketiga, Bastian  menawarkan kembali take over kredit rumah subsidi.

“Namun  karena nominal tidak terlalu besar dan pengembalian maksimal dua bulan, akhirnya saya setuju. Kurang lebih satu bulan pertama lancar untuk pengembalian dana dan fee, pertengahan bulan ke dua mulai tidak sesuai kesepakatan dengan alasan istrinya selingkuh dengan mantan pacarnya,” jelasnya.

3. Pelaku berbelit-belit saat ditagih

Ketidakjelasan pelaku tersebut, Bastian justru curhat kepada korban terkait masalah rumah tangganya. Bahkan, pelaku menginginkan permasalahan rumah tangganya diadukan ke kantor KAI sekaligus meminta penurunan jabatan.

“Bastian meminta pengertian ke saya untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya terlebih dahulu karena takut akan ada laporan pengaduan dari Daviq (selingkuhan istri Bastian) terhadap Bastian ke kantor BTN tentang bisnis dana talangan dan take over kredit rumah. Alasan kenapa Daviq tahu hal tersebut karena istrinya cerita banyak soal bisnis Bastian. Bastian menyebut ini merupakan bisnis illegal dan tidak boleh diketahui oleh orang-orang di BTN,” sambungnya.

Mirisnya saat korban menagih uang ke Bastian, justru pelaku kembali menyampaikan alasan lagi. Masalah satu belum selesai, Bastian berani untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2.000.000 berdalih mempercepat pengurusan dokumen.

“Tiga bulan berlalu saya masih menagih uang saya, namun bastian masih memberi alasan yang sama. Sedangkan untuk dana talangan bastian berdalih ada masalah pada pengurusan IMB, bahkan sempat meminta tambahan uang Rp2.000.000 untuk mempercepat pengurusan dokumen,” ucapnya.

4. Korban alami kerugian Rp46 juta

Dari kejadian tersebut, suami korban mulai curiga kepada Bastian dari alasan yang kerap dilontarkan pelaku. Untuk memperjuangkan hak-haknya, Mayya dan sang suaminya pun beberapa kali datang ke rumahnya di Demak.

Bukan menyelesaikan hutangnya, justru Bastian kembali melontarkan alasan-alasan baru ke korban.Saking sudah tidak percaya dengan alasan Bastian, Mayya dan suaminya juga meminta kepada pelaku untuk menulis surat pernyataan terkait kesediannya untuk melunasi hutang-hutangnya.

“Jumlah hutang yang belum dibayarkan Rp 46.100.000. Bulan maret 2024, Bastian menulis pernyataan yang disaksikan bapak dan adiknya bersedia melunasi sisa hutangnya maksimal 30 juni 2024. Isi pernyataan tertulis jika tidak bisa melunasi sisa hutangnya pada tanggal yang disepakati akan menerima konsekuensi, yaitu dilaporkan ke polisi dan tetap akan melunasi hutangnya,” tegasnya.

Ia pun menduga bahwa uang miliknya digunakan untuk judi online sepak bola.

“Uangnya diduga pakai untuk judi bola. Informasi ini diakui langsung sama ibunya, Bastian juga punya latar belakang yang sama, diduga gemar main judi. Dugaan sementara bapaknya juga menikmati uang,” tuturnya.

5. BTN respons kasus yang dialami korban

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sukses mencatatkan pertumbuhan aset positif ditopang kinerja bisnis yang melesat. (dok. BTN)Sedangkan saat dikonfirmasi oleh korban, BTN Semarang menyampaikan pelaku penggelapan memang berstatus pegawai. Tetapi sudah diberhentikan karena memiliki banyak kasus di internal kantor cabangnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai