MAGELANG – Seorang pekerja harian lepas (HPL) Samsat Mungkid Magelang, Jawa Tengah dipecat dan disikat Polisi. Itu atas perbuatannya banyak bikin rugi pemilik kendaraan sampai Rp 21 juta. Yakni EP yang kerap menyelewengkan uang wajib pajak yang dititpkan kepadanya. “Oknum PHL (pekerja harian lepas) sudah diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, (11/9/24) melansir Kompas.com.

Sayangnya Ayu tidak menyebutkan perincian waktu penangkapan oknum pekerja Samsat Mungkid tersebut. Sampai saat ini, pihaknya mengaku tidak ada orang yang melapor ke kepolisian terhadap perbuatan EP. Saat ditanya apakah pelaku hanya EP, Ayu menjawab “hanya EP, sudah dinonaktifkan dan bersedia mengganti kerugian,” bebernya.

sumber: gridoto.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo