SEMARANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang menangkap Devi Anjula, seorang wanita berusia 20 tahun, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa mereka mendapat laporan dari seorang saksi yang menghubungi orang tua korban.
Korban, seorang remaja berusia 15 tahun dari Semarang Utara, telah ditempatkan sebagai terapis pijat plus-plus oleh Devi Anjula.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono