DEMAK – Siswi sekolah menengah pertama (SMP) usia 13 tahun, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban kekerasan seksual teman sebaya dan pemerkosaan siswa SMA asal Kabupaten Jepara. Semula peristiwa ini terungkap dari razia handphone yang dilakukan guru SMP di Demak. Di mana terdapat video pencabulan sesama anak SMP dari sekolah yang berbeda. Mendapati adanya video kekerasan seksual, lantas guru memanggil orangtua korban anak.

Pelaku Mendapati hal tersebut orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Demak pada 30 September 2024. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dari hasil pengembangan kasus korban pencabulan antarsiswa SMP, anak korban ternyata juga diperkosa siswa SMA asal Kabupaten Jepara inisial MFN (15). Tak Ada Permintaan Maaf pada PKI Artikel Kompas.id “Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata korban pernah disetubuhi oleh pelaku yang lain. Sehingga orangtua melapor sekalian tindak pidana yang dilakukan,” kata Winardi, di Polres Demak, Senin (7/10/2024) sore.

Terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara Menurut Winardi, korban diperkosa anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jepara sebanyak dua kali di sebuah bangunan kosong area Kecamatan Mijen, Demak pada Agustus dan September 2024. “Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” ucapnya.

Saat ini, ABH inisial MFN ditahan di Polres Demak dan terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. Baca juga: Komplotan Pengganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Jepara, Modus Pura-pura Bantu Korban Dia mengimbau, kepada orangtua supaya lebih intens untuk mengawasi anak, terutama dalam penggunaan handphone.

Tak Ada Permintaan Maaf pada PKI Artikel Kompas.id “Kita imbau orang tua untuk selalu mengingatkan dan untuk diingatkan untuk tidak keluar rumah larut malam,” katanya. Diberitakan Kompas.com sebelumnya, beredar lagi video pelecehan siswi SMP di Demak direkam dan disaksikan teman pelaku. Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 13 tahun.

Keduanya masih sama-sama duduk di bangku SMP, sekolah yang berbeda. “Terkait dengan kasus cabul terhadap anak, yang sempat viral di daerah Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada,” kata Winardi di Polres Demak, Sabtu (5/10/2024).

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai