GROBOGAN – Dalam adegan ke 29 rekonstruksi pembunuhan perempuan paruh baya di Tegowanu Grobogan Jawa Tengah, pelaku Muhammad Bagus Oky Saputra (21) tak merasa bersalah usai menghabisi nyawa korban Masriah (54).

Bahkan, dengan santai ia mengambil air minum dari kulkas dan meminumnya di samping mayat korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka lemari dan mengambil sejumlah uang disana serta handphone milik korban.

Usai menenggak minuman dari kulkas, ia kemudian chat teman untuk menjemput pelaku di rumah korban.

Sembari menunggu kawan datang menjemputnya pelaku menggunting baju korban kemudian dibawa beserta pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

“Dari pengakuan pelaku, alat bukti berupa pisau dibuang di ladang warga, sementara untuk baju dibuang dari jembatan di sungai Sugihmanik,” terang Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono usai rekonstruksi, Selasa (4/6) siang.

Dalam kegiatan reka ulang adegan terlihat keluarga korban berada di lokasi. Mereka menyaksikan kekejaman pelaku saat menghabisi korban.

“Kegiatan rekonstruksi berjalan aman, setelah ini akan melengkapi berkas untuk diajukan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 365 KUHP tentang pembumbunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan seumur hidup.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono