KENDAL – Polisi sementara ini telah menentukan langkah hukum untuk menjerat Muhamad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacar di Kendal.

Gunawan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun, jerat hukuman tersebut bisa saja bertambah lantaran korban penusukan bernama Baladiva Nisrina Maheswari, telah meninggal dunia pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

Korban dinyatakan meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang UGD RSUD Soewondo Kendal.

Ia juga mengalami luka serius di bagian perut dengan dua bekas tusukan pisau oleh Gunawan.

“Untuk sementara pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP. Pasal bisa berubah karena korban meninggal, tapi menunggu perkembangan kami setelah pemeriksaan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Kamis (1/8/2024).

Diterangkan lebih lanjut, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

Hal itu lantaran pelaku diduga mengidap Schizophrenia, yang membuat Gunawan secara brutal dan tega menusuk korban.

“Proses masih penyelidikan namun sudah terbit laporan polisi. Saksi warga yang mengamankan kejadian, orang tua korban dan juga orang tua pelaku sudah kami periksa,” sambungnya.

Adapun aksi penusukan dilakukan oleh Gunawan di rumah korban, yakni di Dukuh Tunggukrejo RT 01 RW 06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Gunawan diduga memendam sakit hati dan dendam kesumat kepada korban.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Kendal masih mendalami dugaan motif tersebut yang membuat Gunawan gelap mata, hingga menusuk korban sampai terkapar bersimbah darah di rumahnya sendiri.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo