BeritaIndepthWawancara

Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Siswi di Banjarnegara Sudah Diciduk, Dia Ternyata

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap PH (33) pelaku tabrak lari yang menewaskan TZ (16), warga Desa Bandingan Bawang. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pelaku merupakan Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.

Dia menyebut kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (4/1) sekitar pukul 06.30 di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang. Baca Juga: Tabrak Karang, Kapal Berpenumpang 8 Orang Tenggelam di Kepulauan Seribu Utara

“Korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala. Korban merupakan siswi di SMAN 1 Bawang,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/1).

Dia mengungkapkan kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada truk yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului kendaraan di depannya.

“Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban,” beber kapolres.

Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dan kendaaran rusak mengalami rusak berat.

Adapun pelaku tabrak lari itu ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan ayam. Baca Juga: Sopir Truk CPO Tersangka Kecelakaan Maut di Pidie Aceh Dia merupakan sopir truk yang memang kerap membawa muatan ayam ternak.

“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat,” ujar dia.

Lalu, petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan truk dan pengemudi atas nama PH (33).

“Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

#Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono

Related Posts

1 of 22,144