MAGELANG – Empat santri laki-laki menjadi korban pencabulan tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku berinisial CBS (32) mengancam para korban dengan kedok agama.

Setelah melecehkan, CBS memberi imbalan berupa baju hingga uang kepada korban.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, satu di antara santri yang menjadi korban, disodomi delapan kali.

“Kalau nggak nurut, nanti kurang berkahnya,” kata Mustofa mengungkap modus yang digunakan CBS, dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Menurut Mustofa, uang yang diberikan CBS yang merupakan warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, itu tak banyak.

“Biasanya (kasih uang) Rp10 ribu-Rp15 ribu,” imbuhnya.

Mustofa tak menampik kemungkinan jumlah korban bertambah.

Terlebih, sebelum menjadi pengajar di pesantren tersebut, CBS juga mengajar di MTs dan SMK.

“Memang ada simpang siur korbannya 14 atau 7 (orang). Namun, yang bisa kami klarifikasi sementara empat,” paparnya.

Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut tentang apakah pelaku pernah pernah menjadi korban kasus serupa.

Dalam kasus ini, CBS dijereat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo