BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menegaskan, pihaknya memberikan perlindungan bagi remaja korban rudapaksa di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Selain menyiapkan rumah aman bagi korban, pemkab juga menanggung biaya visum korban.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini menjelaskan, rumah aman merupakan tempat singgah yang disiapkan oleh pemkab bagi korban kekerasan.

Korban dapat menempati rumah aman hingga psikologisnya pulih.

“Untuk biaya visum, pendampingan psikolog, serta pendampingan hukum, semua pemkab yang tanggung,” kata Henik Setyorini, Minggu (5/5/2024).

Henik Setyorini menegaskan, pendampingan bagi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dan rudapaksa, secara aturan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Apalagi kasus ini menjadi atensi, dan kami telah menerima langsung perintah dari ibu bupati agar pendampingan dilakukan hingga tuntas,” tambahnya.

Maka dari itu, tambah Henik, keluarga korban tak perlu risau soal biaya yang harus dikeluarkan dalam kasus rudapaksa ini.

Ia menjamin pemkab akan hadir dalam tiap tahap perjalanan kasusnya.

“Kami pastikan aman untuk kebutuhan biaya dan lain-lain,” tambahnya.

Sekadar informasi, kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Polisi juga telah menangkap dua orang terduga pelaku.

Pemkab, lanjut Henik, akan memastikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengutamakan kondisi psikis korban agar lekas pulih.

Sebelumnya, seorang remaja menjadi korban pelecehan seksual di Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Jumat (26/4/2024) malam.

Kejadian bermula ketika sekelompok remaja berkumpul di kawasan Pantai Pulau Merah.

Saat berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya. Mereka memalak korban dan rekan-rekannya Rp 100.000.

“Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan.

Dua pelaku diketahui berinisial EK (21) dan DPP (20), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sementara korban berinisial LJL (17).

Bukannya pergi setelah diberi uang, para tersangka justru mengincar korban.

Korban menolak saat hendak diajak pergi.

Namun kedua pelaku lantas menjambak dan menyeret korban.

Di lokasi tersebut, korban mendapat pelecehan bahkan dirudapaksa.

Setelahnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi.

Lagi-lagi, tersangka dinodasi secara bergiliran.

Lita menjelaskan, korban mengalami kejadian di dua tempat oleh para tersangka.

Para rekan korban tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran.

Aparatpun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan oleh korban. Para saksi juga telah dimintai keterangan.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim