REMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Polres Rembang jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar dari tangan pemuda warga Sedan.

Total ada 3.106 butir tablet warna putih berlogo ”Y”.

Barang di dapat melalui pembelian aplikasi online shop.

Dalam operasi tersebut, satu berinisial I alias NG (28) berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Desa Sedan Kecamatan Sedan.

I diamankan sore sekitar pukul 15.30 kemarin.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil disita mencapai 3.106 butir tablet warna putih berlogo “Y”.

”Barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh tersangka,” kata Iptu Dwi Agus didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori dan KBO Satresnarkoba Ipda Adik Widyanto saat giat konferensi pers kemarin.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bawa obat-obatan tersebut merupakan didapat melalui pembelian melalui aplikasi online shop.

Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.

Ia juga menghimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono