Sragen – Seorang pemuda berinisial RAS (22) asal Sragen diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangmalang. Warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu nekat mencuri handphone milik seorang marbot masjid setelah menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
RAS nekat mencuri setelah dirinya di PHK dari karyawan pabrik rokok di wilayah Sragen. Dia kemudian mencuri handphone (HP) milik marbot masjid Assalam kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus operandinya pelaku berpura-pura istirahat di Masjid Assalam Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Setelah melihat korban lengah masuk ke kamar mandi, pelaku masuk kedalam ruang marbot masjid Assalam dan mengambil HP korban.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at 26 Juli 2024, pukul 10.30 WIB di Masjid Assalam, Karangmalang,” ucap Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang IPTU Joni Kurniawan, Selasa (6/8/2024).
Iptu Joni mengungkapkan, korban bernama Moh Syaifulloh, (43) warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Grobogan. Korban saat ini bertugas sebagai marbot di Masjid Assalam.
Kejadian pencurian itu sempat dipergoki oleh warga lain yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Karangmalang.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara pelaku pura-pura untuk beristirahat di masjid, lalu masuk kedalam kamar marbot, yang sedang ke kamar mandi. Hal itu dilakukannya karena pelaku tidak punya uang, setelah menjadi korban PHK salah satu pabrik rokok,” kata Kapolsek.
Iptu Joni Kurniawan menjelaskan, bahwa dari hasil dia mencuri HP tersebut akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan diberikan kepada orang tua sebagai uang gaji dari bekerja. Sedangkan pelaku telah di berhentikan dari tempat dia kerja dan tidak mengatakan kepada orang tuanya, bahwa dia telah diberhentikan atau di PHK.
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga. Selanjutnya Unit Polsek Karangmalang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan pelaku dapat diamankan barang bukti 1 unit HP merk Infinix Smart 8 Pro warna biru, 1 unit HP Merk Oppo seri A58, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi AD 3810 ACE,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo