SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grogol. Tiga pengedar sabu-sabu berinisial BM, EW, dan YY ditangkap di lokasi berbeda.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (27/8/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grogol. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.

Kala itu, polisi mendapat informasi akurat keberadaan tersangka BM di Jalan Melati Raya, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Polisi lantas membekuk tersangka BM di lokasi tersebut. “Petugas lantas melakukan pengembangan setelah memeriksa tersangka BM. Petugas kembali bergerak di wilayah Kecamatan Grogol,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kembali menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial EW dan YY. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Ketiga pengedar sabu-sabu lantas digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. “Saat menggeledah kamar, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat satu gram, pipet kaca, botol, dan korek api,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka menerima paket sabu-sabu dari Bagor. Kini, Bagor telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 132 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu tersebut.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo