KEBUMEN – Seorang pria inisial RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi. RYD ditangkap lantaran telah mengedarkan narkotika golongan I yakni tanaman ganja. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan RYD ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 di rumahnya.

“Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja,” jelas AKP Heru dalam keterangan resminya Rabu (28/8/2024)

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android. Keterangan tersangka, ia biasa menyediakan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Pembeli adalah para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar Rupiah,” kata Heru.

Adanya kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengkonsumsi narkotika yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan maupun sosial, sehingga akan menghindari.

“Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika,” pungkasnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo