HUMBAHAS – Pasca penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) lakukan pencermatan secara berjenjang setiap tingkatan. Hal tersebut guna memastikan data pemilih pada pemilihan akurat dan mutakhir.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui Anggota Bawaslu Eduart Bert Sianturi kepada wartawan di sela Monitoring, Supervisi dan Evaluasi (Monsuv) pencermatan DPS di Kecamatan Lintongnihuta, Sabtu (24/8) mengatakan, bahwa DPS yang diumumkan oleh KPU perlu dilakukan pencermatan untuk data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) ini menjelaskan, untuk data yang akurat dan mutakhir, pengawasan Bawaslu secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten perlu dilakukan. “Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan benar untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tercatat (dimuat) di DPS,” tukasnya.

Kepada semua elemen masyarakat, para stakeholder pemangku kepentingan, Eduart berharap, pasca pengumuman DPS masyarakat agar berpartisipasi aktif mengecek nama masing-masing di DPS yang ditempel di kantor kelurahan/desa masing-masing atau tempat strategis kelurahan/desa atau cek dpt online.

“Terkait data yang tidak akurat dan belum terdaftar di DPS namun sudah memenuhi syarat utk memilih, agar menyampaikan saran dan masukan ke PPS terdekat atau melapor ke Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) batas waktu 27 Agustus 2024,” pungkasnya.

Katanya lagi, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya permasalahan pada hari pemungutan suara, seperti pemilih yang tidak terdaftar atau data ganda yang dapat menimbulkan ketidakakuratan dalam hasil pemilu.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan