GROBOGAN — Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap HS, 22 warga Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.

Penangkapan HS atas kasus pencurian kasus pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban Alvian Rudi Prasetyo, 22, di Desa Kentengsari, Kedungjati, Grobogan.

Kejadian berawal saat adik korban sepulang sekolah memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nopol K-3622-BHF di halaman rumahnya dengan posisi kunci sepeda motor masih menempel.

Kemudian, Sudarjanto, 54 yang merupakan ayah korban mendengar suara sepeda motor yang di kendarai.

Karena curiga, ia mengecek sepeda motor. Dan ternyata, sepeda motor tersebut sudah tak ada di halaman rumahnya.

Sudarjanto kemudian mengecek korban dan adiknya. Namun, saat itu korban dan adiknya masih berada di dalam kamarnya masing-masing. Ayah korban kemudian memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah hilang.

Mendapatkan kabar tersebut, korban dan ayahnya berusaha melakukan pengejaran hingga ke jalan raya. Bahkan, usaha pengejaran yang dilakukan oleh korban dan ayahnya tersebut turut di bantu oleh warga sekitar. Namun, pelaku juga tidak berhasil ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Winarno menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati mencurigai satu unit sepeda motor Satria FU warna biru putih dengan Nopol AD-4550-JW yang diduga merupakan sarana yang digunakan oleh pelaku.

”Sepeda motor tersebut dititipkan seseorang yang tidak dikenal di sebuah warung di wilayah tersebut. Saat di cek, ternyata sepeda motor tersebut telah berganti kepemilikan,” kata AKP Winarno.

Tak berselang lama, salah satu keluarga pelaku berniat mengembalikan sepeda motor yang telah hilang tersebut ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan. Hal itu lantaran pelaku merasa katakutan usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat diminta keterangan oleh penyidik Polsek Kedungjati Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang temannya. Petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati Polres Grobogan kemudian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Wawan di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo