Semarang – Kasus pencurian ratusan cawet atau celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Itu diungkapkan Kapolsek Banyumas Kompol Ali Santoso. Pelaku berinisial J asal Bandung pun dibebaskan.

”Sudah kita RJ,” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso seperti dikutip dari Halo Semarang, Jumat (21/6/2024).

Kompol Ali menjelaskan, penyelesaian kasus secara restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusian. Ia menyebut, pelaku sepakat tidak akan melakukan perbuatan serupa.

“Iya, ada kesepakatan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi, namun ketika melakukan hal serupa akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Diketahui, pelaku diamankan polisi pada awal Mei 2024 lalu. Ia ditangkap warga sekitar usai mencuri tiga cawet dari sebuah indekos pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Aksi pelaku juga terekam CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah cawet yang tengah dijemur.

Setelah melakukan pencurian itu, warga yang sudah menunggu diluar dan langsung mengamankan pelaku serta menginterogasinya. Pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian.

Kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. Saat diperiksa, total ada 675 celana dalam wanita yang dicuri pelaku.

Ratusan cawet itu didapatkannya dari kos wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Cawet-cawet yang saat itu menjadi barang bukti masih diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono