SEMARANG – RU (30) warga Tawangmas, Semarang Barat tak memiliki rasa kapok.

Ia baru sebulan keluar dari penjara harus kembali masuk hotel prodeo karena menyuplai pil Yarindo kepada para sopir.

Residivis kasus narkoba ini berkongkalikong bersama sesama mantan napi narkoba lainnya untuk menjalankan bisnis tersebut.

“Iya beli pil itu dari teman yang sama-sama keluar dari penjara Desember (2023) kemarin,” ujar tersangka di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Polisi menemukan sebanyak 20 ribu butir pil berlogo Y (Yarindo) dari sebuah kamar yang ditempati RU di Petompon, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (1/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Barang tersebut, kata R, diperoleh dari temannya sesama residivis kasus narkoba di Mayangsari, Kalipancur, Ngaliyan.

“Saya beli modal Rp5 juta dapat 50 ribu butir. Saya paketin tiap paket dijual Rp500 ribu. Pembeli kebanyakan sopir,” katanya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, selain obat keras, adapula barang bukti lain yang diperoleh dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,59 gram. “Kami temukan pula pipet dan korek api,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman terhadap tersangka penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono