SRAGEN– Seorang remaja asal Ngrampal, Sragen, berinisial BFD alias Mandor, berhasil diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh warga kepada satuan narkoba.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen Tengah, ” kata AKP Luqman, Jumat, (23/8/2024).

Dari penangkapan ini berhasil diamankan seorang remaja asal Ngrampal, berikut barangbukti berupa obat-obatan berbahaya.

Diuraikan AKP Luqman, remaja berusia 21 tahun ini ditangkap di rumah seorang warga, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang, termasuk 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat Merlopam, dan 8 butir obat Riklona.

BFD kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, seperti diuraikan Kasat Narkoba bahwa penangkapan pelaku peredaran obat berbahaya, dilakukan oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen.

Berawal dari laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen, Satuan Narkoba lantas bergerak cepat, melakukan penyelidikan.

” Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyadi, segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai, ” ungkap AKP Luqman.

Setelah mengidentifikasi target, pada pukul 14.00 WIB, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial BFD alias Mandor, yang saat itu berada di dalam rumah warga di Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

” Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat jenis Merlopam, dan 8 butir obat jenis Riklona, yang disimpan dalam sebuah plastik berwarna hitam. Setelah diinterogasi, Mandor mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, ” tambahnya.

Mandor kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Dia diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang, ” tandasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lainnya di wilayah Sragen.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo