CILACAP – Seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial KZA (40), diringkus aparat Satnarkoba Polresta Cilacap.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar seberat 11,1 gram.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kroya.

“Setelah mendapat laporan warga, Tim Satnarkoba Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Rabu (30/10/2024).

Diketahui, pelaku ditangkap di halaman parkir SPBU Kedawung, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kamis (24/10/2024) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih DPO berinisial C. “Pelaku ini bertugas untuk mengedarkan sabu di wilayah Kroya,” ungkap Galih.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu paket tambahan di rumah pelaku di Temanggung.

Ada juga sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran Narkotika turut diamankan petugas seperti plastik klip, timbangan digital dan sedotan hitam.

“Kemudian uang tunai senilai Rp 450 ribu. Uang tersebut hasil keuntungan dari mengedarkan sabu,” kata Ipda Galih.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cilacap, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo