Saturday, February 22, 2025
Berita

Pengemudi BMW N 3 NEN di Malang Kena Tilang, Didenda Rp 500 Ribu

Kota Malang – Polisi mengamankan mobil BMW 3201 bernopol N 3 NEN yang viral di medsos. Pengendaranya pun ditilang.
“Sebelum 1×24 jam setelah adanya video viral. Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang berhasil mengamankan kendaraan beserta pengendara,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (16/2/2025).

Yudi menerangkan pengemudi mobil outih itu bernama Rasya Salikha (22) warga Pekanbaru, Riau. BMW tersebut bukan milik Rasya, melainkan milik Indah Ayu Nilamsari warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

“Nopol kendaraan asli adalah N 1688 ABG. Pengemudi bersama kendaraan, kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Yudi.

Akibat ulahnya, Salikha kini disanksi tilang. Tak hanya itu, ia juga diminta untuk mengganti pelat N 3 NEN dengan nopol yang asli.

“Kami berikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Sesuai Pasal 280, dengan denda sebesar Rp 500 ribu,” kata Yudi.

“Pengemudi kami minta langsung ganti nopol asli dan sudah kooperatif,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil BMW warna putih terekam kamera warga menggunakan plat nopol seronok melintas di jalanan Kota Malang. Video penampakan mobil BMW itu pun viral.

Dalam video berdurasi 11 detik diunggah di media sosial itu memperlihatkan mobil berwarna putih jenis BMW menggunakan plat nomor bertuliskan N 3 NEN.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 3,649