BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang pemilik salon mobil berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara.

Korban dari kasus ini adalah MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara, yang kehilangan mobil Nissan Serena putih miliknya setelah menyerahkannya untuk disalonkan.

Menurut keterangan Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM, peristiwa ini bermula pada Selasa, 20 Februari 2024.

Saat itu, korban MT bersama temannya mengantar mobil Nissan Serena miliknya ke bengkel tersangka dengan maksud untuk menyalonkan kendaraan tersebut. Dalam perjanjian awal, tersangka BA berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu tiga hari.

“Tersangka berjanji kepada korban bahwa mobil akan selesai disalon dalam waktu tiga hari,” ujar AKP Sugeng Tugino.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga selesai disalonkan, yang membuat korban mulai merasa curiga. Kecurigaan korban semakin besar setelah pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.

Korban pun segera mendatangi lokasi dan mendapati seseorang yang mengaku bernama S. Ketika ditanya, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh tersangka BA sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 35.000.000 kepada pihak lain.

“S mengatakan kepada korban bahwa mobil itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain,” jelas Sugeng.

Merasa dirugikan, MT segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

“Korban langsung melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan dengan tindakan tersangka,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap BA di kediamannya di Kelurahan Semarang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya,” ujar AKP Sugeng Tugino.

Akibat perbuatan BA, korban MT mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 250.000.000.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menggunakan barang milik orang lain, dalam hal ini mobil korban, sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang.

“Tersangka menggunakan mobil milik korban sebagai jaminan untuk meminjam uang,” ungkap Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Sugeng Tugino.

sumber: suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo