Semarang – Seorang komisaris PT AM yang bergerak di bidang desain dan interior di Semarang ditahan Kejari Kota Semarang.

Pria berinisial HP ini diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah. Saat ini perjalanan kasusnya sampai pada tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I ke jaksa penuntut umum.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan sebelumnya tersangka HP tidak dilakukan penahanan. Namun, saat tahap II ini ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

“Kami lakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari ke depan. Kemudian akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, Santoso Dwi Prasetyo selaku Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng 1 menjelaskan tersangka HP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 336 juta.

“Yang bersangkutan sudah menerima PPN tapi tidak disetorkan bisa dibilang ini pengemplang pajak,” tuturnya usai tahap II.

Ia menyebut kasus ini terjadi pada tahun 2019. Mengenai prosesnya baru dilakukan, pihaknya telah memberikan waktu untuk pelunasan. Namun, HP tetap tidak membayarkan PPN beserta dendanya.

Sehingga harus di bawa ke ranah hukum. Kendati demikian, kesempatan untuk membayar kerugian negara ini bisa ditunggu sebelum putusan pengadilan. Namun, nilai yang wajib dibayarkan menjadi tiga kali lipat.

“Karena memang kami fokusnya untuk pengembalian kerugian negara, bukan pemidanaannya,” tambah dia.

Adapun tersangka HP dijerat Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang (UU) RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo