TEGAL – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan, Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas praktik perjudian, khususnya sabung ayam, yang selama ini marak di masyarakat. Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa langkah konkret telah diambil dalam menanggulangi masalah ini.

Kepolisian resort tegal jajaran Satresktim dan Satsamapta berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku perjudian sabung ayam di wilayah Harjasari Suradadi dan Grogol Dukuh turi Kabupaten Tegal. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik sabung ayam yang berlangsung secara ilegal.

Kasat Reskrim, AKP Suyanto menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap lokasi yang dicurigai. Dikatakannya, “Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan.”

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari program Polres Tegal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Tegal.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan setiap bentuk praktik perjudian yang masih ada. AKBP Andi mengungkapkan, “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi perjudian. Kami mengharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum.” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (21/10).

Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan pengawasan di area-area yang dicurigai sebagai tempat berlangsungnya perjudian, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian.

Sumber : Radio Elshinta

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai