SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pengguna narkoba jenis tembakau sintetis alias tembakau gorila berinisial HSB, warga Kecamatan Gatak. Polisi menyita satu botol berisi tembakau sintetis seberat 30 mililiter.
Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (4/12/2024), kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila dibongkar berkat informasi dari masyarakat. Guna memastikan akurasi informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gatak.
Proses penyelidikan dilakukan beberapa hari untuk memastikan identitas pengguna tembakau gorila. Tak ingin tersangka kabur, petugas lantas menyergap HSB di pinggir jalan di wilayah Gatak. “Tersangka lantas digelandang untuk mencari barang bukti tembakau gorila. Petugas mendapati tembakau gorila seberat 30 mililiter,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Tersangka HSB langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Petugas masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar pemasok tembakau gorila tersebut. Tak menutup kemungkinan, ada pelaku lain dalam kasus ini.
Tembakau sintetis memiliki efek yang kuat bagi penggunanya. “Tembakau gorila masuk narkotika golongan I. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa tersangka,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat yang mengetahui terkait peredaran tembakau gorila segera melaporkan ke pihak berwajib. Polisi memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
sumber: esposin
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo