BANYUWANGI – Lokasi pengolahah kayu jati ilegal berhasil digerebek petugas gabungan antara Perhutani dan Kepolisian. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi penggerebekan.

Akfitas pengolahan kayu jati ilegal ini langsung seketika berhenti seiring kedatangan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo. Seluruh pelaku langsung melarikan diri karena takut ditangkap petugas gabungan.

Barang bukti 16 batang kayu jati ilegal, 1 unit gergaji mesin circle dan mobil pick up L300 Nopol P 9308 V ditinggal para pelaku. “Barang bukti tersebut ditinggalkan pelaku yang melarikan diri,” ujar Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan, Giman.

Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas pengolahan jati yang diduga ilegal. “Lokasinya di Dusun Bangkandel Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi,” tutur Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan pada Jurnalis. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi tersebut benar dan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Purwoharjo. “Anggota 16 petugas. 7 anggota Polsek dan 9 dari anggota Polhutmob,” kata Giman.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu jati ilegal tersebut diduga berasal dari petak 59a-1, RPH Gaul, BKPH Karetan. “Seluruh barang bukti diamankan di Poskodal Polhutmob di Benculuk,” jelas Giman. Polisi kini tengah melakukan pengejaran pada pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan kayu jati ilegal tersebut.

Sumber : banyuwangi.viva.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono